Aturan Melonggar, Bagaimana Sebenarnya Peraturan Penggunaan Masker Saat Ini?

Oleh: dr. Rona Hafida Heriyanto P.

Beberapa negara telah melonggarkan aturan pemakaian masker karena pandemi Covid-19 di negaranya telah dianggap terkendali. Tak ketinggalan Indonesia, beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 17 Mei 2022, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengumumkan pelonggaran kebijakan pemakaian masker. Aturan tersebut baru berlaku keesokan harinya, 18 Mei 2022. Jika masyarakat sedang melakukan aktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker.

Tentu kebijakan ini tidak serta merta memberi kebebasan masyarakat untuk tidak mengenakan masker karena kita masih ada dalam masa pandemi Covid-19. Jika masyarakat berada di dalam ruangan dan sedang menggunakan transportasi publik, masker tetap wajib digunakan. Selain itu, masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, tetap menggunakan masker. Kewajiban untuk tetap menggunakan masker juga ditujukan kepada masyarakat yang sedang mengalami gangguan kesehatan seperti batuk dan pilek. Masker tetap harus digunakan saat beraktivitas di ruang publik.

Masyarakat diharapkan tetap melakukan protokol kesehatan meski kini aturan pemakaian masker dilonggarkan. Masker sangat efektif dalam mencegah penularan penyakit-penyakit yang menular lewat udara (airborne)—salah satunya Covid-19, bukan hanya kita mencegah orang lain tertular jika kita membawa virus, namun juga mencegah diri kita untuk tertular sehingga kesehatan kita terjaga. Jangan lengah meski kini Covid-19 terlihat terkendali di Indonesia, namun beberapa kasus masih terjadi hingga saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *