Mengenal Gizi Buruk dan Tata Laksananya

Oleh : dr. Ratih Hernawati, M.Sc., Sp.A

Bila orang tua menjumpai anaknya tampak sangat kurus ataupun tampak bengkak pada punggung tangan maupun kaki serta tumbuh kembangnya terganggu maka kemungkinan besar anak tersebut mengalami kondisi yang dinamakan gizi buruk. Gizi buruk (severe wasting) dapat meningkatkan angka kesakitan dan kematian serta meningkatkan risiko kejadian stunting, sehingga merupakan salah satu prioritas dalam pembangunan Kesehatan, sesuai arah kebijakan RPJMN 2020-2024, target tahun 2024 adalah menurunkan prevalensi wasting menjadi 7% dan stunting menjadi 14%.

Gizi buruk adalah keadaan gizi balita yang ditandai dengan kondisi sangat kurus, disertai atau tidak edema pada kedua punggung kaki, BB/PB atau BB/TB kurang dari -3 standar deviasi dan/atau lingkar lengan atas kurang dari 11,5 cm pada anak usia 6-59 bulan. Penanganan balita gizi buruk harus dilakukan secara cepat dan tepat untuk mencegah kematian dan komplikasi lebih lanjut serta memperbaiki tumbuh kembang anak di masa mendatang. Upaya penanggulangan gizi buruk dilakukan dengan pencegahan melalui penemuan dini dan memobilisasi masyarakat serta penanganan sesuai dengan tata laksana kasus, yang terintegrasi baik dengan pelayanan rawat jalan maupun rawat inap. Menurut WHO, jika deteksi dini dan pemberdayaan masyarakat optimal, maka 80% atau sekitar 644.000 kasus gizi buruk dapat ditangani secara rawat jalan.

 

Penyebab gizi buruk

Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan pada balita menggunakan Kartu Menuju Sehat (KMS) yang terdapat dalam Buku KIA.  Hal ini sangat penting untuk melihat kondisi balita pada saat menginterpretasi arah grafik pertumbuhan di KMS. Penyebab utama hambatan pertumbuhan (Growth Faltering) dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu:

  1. Asupan makanan yang kurang (kuantitas dan kualitas).
  2. Adanya penyakit infeksi (akut/ kronis) seperti infeksi saluran pernafasan, diare, malaria, campak, TB, HIV/ AIDS.
  3. Kelainan/cacat bawaan (hidrosefalus, bibir sumbing, cerebral palsi dan kelainan jantung bawaan) yang mempengaruhi kemampuan makan.

Adapun faktor risiko terjadinya hambatan pertumbuhan  antara lain :

a. Faktor Anak

Faktor risiko pada anak meliputi Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR), kesulitan dalam proses menyusu, menderita sakit infeksi (baik akut atau kronis, seperti diare dan ISPA), kelainan kongenital, terlambat atau terlalu dini memperkenalkan makanan padat, pemberian makanan yang tidak adekuat dari segi kualitas maupun kuantitasnya.

b. Faktor Ibu

Faktor risiko pada ibu meliputi infeksi pada kehamilan, ibu usia remaja (terlalu muda), pola asuh anak yang kurang baik, ibu yang terpapar asap rokok saat hamil (perokok aktif ataupun pasif), maupun ibu pekerja.

c. Faktor lainnya

Faktor lain yang menyebabkan terjadinya hambatan pertumbuhan yaitu faktor ekonomi, faktor pendidikan, akses ke fasilitas kesehatan yang sulit, serta kesehatan lingkungan dan praktek kebersihan diri yang tidak optimal.

Indeks Antropometri yang digunakan untuk penentuan status gizi pada balita sebagai berikut:

  1. Berat Badan menurut Umur (BB/U)
  2. Panjang Badan atau Tinggi Badan menurut Umur (PB/U atau TB/U)
  3. Berat Badan menurut Panjang Badan atau Tinggi Badan (BB/PB atau BB/TB)
  4. Lingkar Lengan Atas (LiLA) pada balita usia 6-59 bulan
  5. Lingkar Kepala menurut Umur

Gejala gizi buruk

Berdasarkan klasifikasi WHO, kurang gizi akut dibagi menjadi:

  1. Balita gizi kurang adalah balita dengan indeks BB/PB atau BB/TB pada -3 SD sampai kurang dari -2 SD, atau dengan pengukuran LiLA berada di antara 11,5 cm sampai kurang dari 12,5 cm (usia 6-59 bulan).
  2. Balita gizi buruk adalah balita dengan indeks BB/PB (atau BB/TB) kurang dari -3 SD atau dengan pengukuran LiLA < 11,5 cm (usia 6 – 59 bulan) atau adanya pitting edema bilateral minimal pada kedua punggung kaki yaitu bila daerah edema ditekan akan menyebabkan lekukan dan secara perlahan akan kembali ke kondisi awal.

Kasus yang ditemukan di masyarakat maupun di pelayanan kesehatan perlu dikonfirmasi untuk menentukan status gizi dan pelayanan yang akan diberikan kepada balita tersebut. Konfirmasi dilakukan melalui pemeriksaan antropometri, klinis, pitting edema bilateral dan nafsu makan. Setelah itu ditentukan apakah balita gizi buruk akan dirawat inap atau rawat jalan.

Alur Penapisan Balita Gizi Buruk/Kurang dan Jenis Layanan yang diperlukan:

  1. Rawat jalan untuk: balita usia 6-59 bulan dengan gizi buruk tanpa komplikasi. Layanan ini dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama/ Puskesmas.
  2. Rawat inap untuk:
    1. Bayi < 6 bulan dengan gizi buruk (dengan atau tanpa komplikasi);
    2. Balita gizi buruk usia 6-59 bulan dengan komplikasi dan/ atau penyakit penyerta yang memerlukan rawat inap;
    3. Semua balita diatas 6 bulan dengan berat badan < 4 kg.

Rawat inap dilakukan di Puskesmas perawatan yang mampu memberi pelayanan balita gizi buruk dengan komplikasi (kecuali pada bayi < 6 bulan harus di rumah sakit), Therapeutic Feeding Centre, RS pratama, serta RS tipe C, B dan A. Pada rawat inap, keluarga tetap berperan mendampingi balita yang dirawat.

Empat Fase pada Perawatan dan Pengobatan Gizi Buruk pada Balita

Pemulihan anak gizi buruk memerlukan waktu kurang lebih 6 bulan, namun perawatan di layanan rawat inap dapat dilakukan sampai tidak ada komplikasi medis, pitting edema bilateral berkurang dan nafsu makan baik (tanpa melihat status gizi berdasarkan indeks antropometri), tetapi pemulihan gizi hingga BB/PB atau BB/TB > -2 SD dan/ atau LiLA ≥ 12,5 cm dan tanpa pitting edema bilateral dapat tetap dilanjutkan dengan rawat jalan di layanan rawat jalan bila tersedia. Bila tidak tersedia layanan rawat jalan, maka pemulihan gizi hingga sembuh dilakukan di layanan rawat inap.

Tata laksana anak gizi buruk terdiri dari 4 fase perawatan dan pengobatan. Namun, tidak semua balita gizi buruk akan menjalani 4 fase tersebut. Fase stabilisasi dan transisi untuk balita gizi buruk yang perlu layanan rawat inap, sedangkan fase rehabilitasi dapat dilakukan pada layanan rawat jalan. Bila tidak tersedia layanan rawat jalan, maka fase rehabilitasi hingga balita mencapai kriteria sembuh dapat dilakukan di layanan rawat inap. Empat fase perawatan dan pengobatan gizi buruk pada balita yaitu:

  1. Fase Stabilisasi
    Fase stabilisasi merupakan fase awal perawatan yang umumnya berlangsung 1-2 hari, tetapi dapat berlanjut sampai satu minggu sesuai kondisi klinis anak.
    Pemantauan pada fase stabilisasi dilakukan dengan mencatat tanda-tanda vital (denyut nadi, frekuensi pernafasan, suhu badan), tanda- tanda bahaya, derajat edema, asupan formula, frekuensi defekasi, konsistensi feces, volume urine dan berat badan.
  2. Fase Transisi
    Fase transisi adalah masa peralihan dari fase stabilisasi ke fase rehabilitasi dengan tujuan memberi kesempatan tubuh untuk beradaptasi terhadap pemberian energi dan protein yang semakin meningkat.
    Pemantauan pada fase transisi sama seperti pada fase stabilisasi.
  3. Fase Rehabilitasi
    Fase ini dapat diberikan di layanan rawat jalan maupun rawat inap. Fase ini adalah fase pemberian makanan untuk tumbuh kejar. Pemberian energi sebesar 150-220 kkal/kgBB/hari dalam bentuk F100 atau RUTF, bertahap ditambah makanan yang sesuai berat badan. Umumnya berlangsung selama 2-4 minggu. Kemajuan terapi dinilai dari kenaikan berat badan setelah fase transisi dan mendapat F100 atau Pemantauan pada fase rehabilitasi dilakukan dengan mencatat asupan formula dan kenaikan berat badan.
  4. Fase Tindak lanjut
    Pada fase ini merupakan lanjutan pemberian makanan untuk tumbuh kejar dengan pemberian makanan keluarga dan Pemberian Makanan Tambahan Pemulihan (PMT- P).

Sepuluh Langkah Tata Laksana Gizi Buruk pada Balita di Layanan Rawat Jalan

Tindakan pengobatan dan perawatan anak gizi buruk dikenal dengan 10 (sepuluh) langkah Tata Laksana Anak Gizi Buruk, namun dalam penerapannya sesuai dengan fase dan langkah seperti bagan di bawah ini, tetapi beberapa langkah dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan, tergantung dari kondisi klinis yang ditemukan.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan konsultasikan keluhan Anda dengan dokter spesialis anak  di Lekasehat.

Kepustakaan

  1. Peraturan Menteri Kesehatan No.29 tahun 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi bagi Anak Akibat Penyakit
  2. Peraturan Menteri Kesehatan No.2 tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak
  3. Buku saku Pencegahan dan tata laksana gizi buruk pada balita di layanan rawat jalan Bagi tenaga kesehata, Kementerian kesehatan RI, tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *